Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Kepolisian

Tertangkap Tangan, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Celawan

badge-check


					Tertangkap Tangan, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Celawan Perbesar

Bedahkasus. Sergei – Serdang Bedagai Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial G alias K (30), warga Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diringkus petugas saat tertangkap tangan tengah melakukan transaksi sabu, Selasa (14/10/2025) sekira pukul 21.15 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di teras rumah warga di Dusun VIII Desa Celawan. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, S.H., M.H., langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Budi selaku Kanit 1 Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku yang diketahui berinisial G alias K. Tak menunggu lama, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim untuk segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, tim melakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar area yang dicurigai sebagai tempat transaksi.

Menurut keterangan IPDA Budi, saat dilakukan penggerebekan, tersangka G alias K tertangkap tangan sedang bertransaksi sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan interogasi singkat di tempat, dan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dikonfirmasi secara terpisah, IPTU L.B. Manullang selaku Ps. Kasi Humas Polres Sergai membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berinisial G alias K telah diamankan oleh personel Sat Narkoba Polres Sergai. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan:

Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 4,58 gram.

Dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,77 gram.

Dua unit telepon genggam merek Samsung dan Realmi dan Satu unit timbangan digital (skil).

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar tidak bermain-main dengan barang haram tersebut.

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar

10 Juli 2026 - 10:31 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

10 Juli 2026 - 10:24 WIB

Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

10 Juli 2026 - 10:19 WIB

Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

10 Juli 2026 - 10:12 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan

10 Juli 2026 - 10:09 WIB

Trending di Kepolisian