Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Sergai Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana, Kapolda Sumut : Negara Harus Selalu Hadir Lindungi Rakyat Safari Kebangsaan, Polda Sumut di Wilayah Hukum Polres Sergai Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Gelar Sharing Session di Belawan Cegah Kajahatan Di Jam Rawan, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Hingga Pagi Hari

Kepolisian

Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

badge-check


					Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan Perbesar

Bedahkasus.com, Deliserdang – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pria berinisial BS (31) ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, sepeda motor milk korban EFS(36) diparkirkan dalam rumah.
Sesampainya dirumah saksi KS yang hendak memasuki rumah, melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan melihat motor tersebut sudah tidak ada, kemudian saksi memberitahu pelapor bahwa sepeda motornya tidak ada didalam rumah . Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (15/10/2025) malam, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pencurian BS di Desa Ujung Serdang. Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, BS mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor,” ujar Kapolsek.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. BS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3132 MAN telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Gayus Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Sergai Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

5 November 2025 - 10:34 WIB

5 November 2025 - 10:03 WIB

Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana, Kapolda Sumut : Negara Harus Selalu Hadir Lindungi Rakyat

5 November 2025 - 06:33 WIB

Safari Kebangsaan, Polda Sumut di Wilayah Hukum Polres Sergai Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 November 2025 - 06:18 WIB

Cegah Kajahatan Di Jam Rawan, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Hingga Pagi Hari

4 November 2025 - 13:21 WIB

Trending di Kepolisian