Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Kepolisian

Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

badge-check


					Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan Perbesar

Bedahkasus.com, Deliserdang – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pria berinisial BS (31) ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, sepeda motor milk korban EFS(36) diparkirkan dalam rumah.
Sesampainya dirumah saksi KS yang hendak memasuki rumah, melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan melihat motor tersebut sudah tidak ada, kemudian saksi memberitahu pelapor bahwa sepeda motornya tidak ada didalam rumah . Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (15/10/2025) malam, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pencurian BS di Desa Ujung Serdang. Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, BS mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor,” ujar Kapolsek.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. BS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3132 MAN telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Gayus Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar

10 Juli 2026 - 10:31 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

10 Juli 2026 - 10:24 WIB

Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

10 Juli 2026 - 10:19 WIB

Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

10 Juli 2026 - 10:12 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan

10 Juli 2026 - 10:09 WIB

Trending di Kepolisian