Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Pendidikan

Dugaan Penghinaan Marga Silalahi : Pelaku “BAK DITELAN BUMI”,Polisi Memilih Diam

badge-check


					Dugaan Penghinaan Marga Silalahi : Pelaku “BAK DITELAN BUMI”,Polisi Memilih Diam Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir– Misteri menyelimuti kelanjutan kasus dugaan penghinaan terhadap marga Silalahi dan Sialoho yang sempat menghebohkan jagat maya,Senin (11/8/25).

Sosok pemuda berinisial S asal Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, yang videonya viral di media sosial karena melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa daerah, kini tak terdengar kabarnya sejak diamankan oleh Polres Samosir pada Jumat (11/7/2025).

Keberadaannya di publik seperti “bak ditelan bumi” tidak muncul di media sosial, tak terlihat, dan informasinya tertutup rapat.

Hingga kini, pihak Kepolisian Resor Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.

Video berdurasi beberapa menit yang diunggah melalui akun media sosial milik pelaku dinilai menistakan kehormatan dua marga besar di tanah Batak.Reaksi keras datang dari warganet dan tokoh adat.

“Menghina marga sama artinya melukai seluruh keturunan yang menyandangnya.

Kami berharap hukum ditegakkan, termasuk melalui UU ITE, agar ada efek jera,” tegas salah satu tokoh marga Silalahi di Samosir.

Walau komentar resmi polisi belum keluar, pakar hukum mengingatkan bahwa kasus seperti ini memiliki konsekuensi serius.

Penghinaan yang dilakukan di ruang publik digital dapat dijerat pasal pidana di KUHP maupun UU ITE, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial untuk berhati-hati. Kebebasan berekspresi tidak berarti bebas mencaci atau menghina identitas adat dan kehormatan orang lain. Bagi masyarakat Batak, marga adalah warisan luhur yang harus dijaga martabatnya.

Sampai berita ini diturunkan, publik masih menunggu apakah Polres Samosir akan segera buka suara atau tetap memilih diam hingga proses penyidikan selesai.

Satu hal yang pasti, kasus ini telah menjadi sorotan besar di Samosir dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua.(Tim/rps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

8 Juli 2026 - 23:01 WIB

Metro Jaya Gelar Randurlap, Bagikan Makanan Gratis Poldadi Bundaran HI

5 Juli 2026 - 18:54 WIB

Doa Lintas Agama Jadi Momentum Perkuat Sinergi Jelang HUT Bhayangkara ke-80 di Samosir

30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Presiden KSBSI Elly Rosida Silaban Apresiasi Kepercayaan Publik terhadap Polri, Harap Tetap Menjadi Sahabat Buruh

30 Juni 2026 - 12:35 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Dugaan Penyekapan di Mau Print Sesuai Prosedur

30 Juni 2026 - 12:31 WIB

Trending di Pendidikan