Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Imigrasi Belawan Kawal Deportasi Tiga WN China, Tegaskan Penegakan Hukum Keimigrasian Secara Profesional dan Humanis Imigrasi Belawan Perkuat Sinergi dengan Pendawa di Puncak Milad ke-27 Kapolres Binjai Pimpin Giat Audit dan Pengawasan SPPG di Sendang Rejo Diduga Bandar Sabu Diciduk di Warung, 4 Paket 0,65 Gram dan Timbangan Elektrik Diamankan Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka

Pendidikan

Warga Samosir Kecewa, Hampir 2 Tahun Laporan di Poldasu Mandek

badge-check


					Warga Samosir Kecewa, Hampir 2 Tahun Laporan di Poldasu Mandek Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi di lingkungan Puskesmas Harian, Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.Sabtu (2/8/25).

Saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, penyidik Ditreskrimum memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses penanganan perkara tersebut.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah dilaporkan oleh Dr. Bilmar Delano Sidabutar pada 13 Oktober 2023. Laporan tersebut kemudian secara resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1356/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 November 2023.

Namun, setelah lebih dari delapan belas bulan berjalan, belum ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.

Salah seorang warga, Toni, yang mengaku mengikuti kasus ini sejak awal, menyatakan keprihatinannya terhadap lambannya proses hukum yang berjalan.

“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, bisa saja ke depan kejadian serupa akan terulang kembali. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional. Saya akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kalau memang salah, ya salah. Kalau benar, ya dibenarkan. Jangan sampai yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan. Aparat hukum harus bekerja secara objektif,” tambahnya.

Terpisah, Bilmar Delano Sidabutar selaku pelapor menyampaikan perasaan kecewa dan pasrah atas belum adanya kepastian hukum dalam kasus yang ia laporkan.

“Saya hanya bisa berharap kepada Tuhan. Saya sudah lelah dan tidak tahu lagi bagaimana ujung dari laporan ini. Saya yang merasa tertindas, saya yang merasa sakit dan teraniaya, tapi belum juga mendapat keadilan,” ungkapnya dengan nada sedih.

Meski demikian, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada para sahabat dan rekan-rekannya yang tetap memberikan dukungan moral selama perjuangannya mencari keadilan.

“Terima kasih banyak buat teman-teman yang masih peduli, memberikan semangat dan waktu. Semoga Tuhan membalas semua kebaikan kalian,” tutupnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Sumut belum memberikan tanggapan resmi. Media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memastikan kejelasan arah penyidikan atas laporan tersebut.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bandar Sabu Diciduk di Warung, 4 Paket 0,65 Gram dan Timbangan Elektrik Diamankan

22 September 2026 - 16:53 WIB

Dari Ruang Belajar Menuju Profesi, PERATIN Membuka Jalan bagi Calon Advokat Muda

16 September 2026 - 11:59 WIB

Strategi Pengiriman Barang dari Medan untuk Mendukung Distribusi Bisnis

14 September 2026 - 10:09 WIB

OTT KPK di Unsoed Momen KPK Telisik Kasus Dugaan Korupsi Obyek Kebondalem, Purwokerto

7 September 2026 - 11:26 WIB

Program MBG Polresta Deli Serdang Menjangkau Pelajar hingga Balita

29 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Trending di Pendidikan