Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Satlantas Polres Sergai Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Padat Pagi dan Himbauan Tertib Berlalu Lintas 10 Tahun Mangkrak, Kasus Serobot Lahan Minta Buka Kembali Residivis Curanmor Medan Tuntungan Dilumpuhkan Polisi Saat Pengembangan Kasus Gudang Diduga Penimbunan Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Tanah Harapan Labuhan Deli, Warga Resah Proyek Rampung Sejak 2024, RSUD Djoelham Diduga Ingkari Kontrak Pembayaran Sigap, Polresta Deli Serdang Cek Lokasi Abrasi dan Longsor Benteng DAS Akibat Banjir

Kriminal

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Kejahatan 3C di 14 TKP dan satu kasus Pembunuhan, 20 Tersangka yang Ditangkap

badge-check


					Polrestabes Medan Ungkap Kasus Kejahatan 3C di 14 TKP dan satu kasus Pembunuhan, 20 Tersangka yang Ditangkap Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C di 14 TKP berbeda dalam sebulan terakhir, pada Senin (2/6/2025).

Pengungkapan kasus ini terdiri dari kejahatan 3C yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kejahatan 3C, ada 3 kasus Curas, 7 kasus Curat, 7 kasus Curanmor, dan 1 kasus pembunuhan di wilayah Polsek Medan Tembung selama periode satu bulan terakhir,” katanya pada saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (2/6/2025).

Pelaku melakukan aksinya yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan serta jajaran Polsek.

Gidion mengungkapkan para tersangka kejahatan 3C ini terdiri dari 3 tersangka Curas, ada 7 tersangka Curat, 8 tersangka Curanmor dan ada 2 tersangka pembunuhan.

Para tersangka ini menggunakan modus merampas barang menggunakan senjata tajam dan mengambil barang menggunakan kunci T.

Petugas berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti yakni ada sepeda motor, handphone, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T dan pakaian.

Pasal yang dipersangkakan untuk para pelaku kejahatan 3C, yakni Curas, Curat, Curanmor dengan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP sedangkan pelaku pembunuhan dengan pasal 338 KUHP.

(RIS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Teamsus JCS Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Curas 365/BEGAL di Jalan Kapten Batu Sihombing

10 Desember 2025 - 17:52 WIB

Pomparan Raja Sonakmalela Beri Apresiasi atas Keberhasilan Polres Tapanuli Utara  Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dalam Perkara Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur

14 November 2025 - 14:10 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helen’s Night Mart, Dua Pengunjung Positif Narkoba

7 November 2025 - 09:56 WIB

Polda Sumut dan TNI Gelar Razia Humanis di THM Black Owl Medan

6 November 2025 - 08:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Ultimatum: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Belawan

5 November 2025 - 11:34 WIB

Trending di Kriminal