Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti Kapolres Nias Selatan Cek Persiapan Pengamanan Sekaligus Pemberian Bingkisan Perayaan Idul Fitri 1447 H 2026 Di Kabupaten Nias Selatan Kajatisu dan KNPI Sumut Perkuat Kolaborasi Wujudkan Sumatera Utara Bersih dari Korupsi

Kriminal

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Kejahatan 3C di 14 TKP dan satu kasus Pembunuhan, 20 Tersangka yang Ditangkap

badge-check


					Polrestabes Medan Ungkap Kasus Kejahatan 3C di 14 TKP dan satu kasus Pembunuhan, 20 Tersangka yang Ditangkap Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C di 14 TKP berbeda dalam sebulan terakhir, pada Senin (2/6/2025).

Pengungkapan kasus ini terdiri dari kejahatan 3C yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kejahatan 3C, ada 3 kasus Curas, 7 kasus Curat, 7 kasus Curanmor, dan 1 kasus pembunuhan di wilayah Polsek Medan Tembung selama periode satu bulan terakhir,” katanya pada saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (2/6/2025).

Pelaku melakukan aksinya yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan serta jajaran Polsek.

Gidion mengungkapkan para tersangka kejahatan 3C ini terdiri dari 3 tersangka Curas, ada 7 tersangka Curat, 8 tersangka Curanmor dan ada 2 tersangka pembunuhan.

Para tersangka ini menggunakan modus merampas barang menggunakan senjata tajam dan mengambil barang menggunakan kunci T.

Petugas berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti yakni ada sepeda motor, handphone, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T dan pakaian.

Pasal yang dipersangkakan untuk para pelaku kejahatan 3C, yakni Curas, Curat, Curanmor dengan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP sedangkan pelaku pembunuhan dengan pasal 338 KUHP.

(RIS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Bulan Suci Ramadhan, Judi Diduga Tetap Beroperasi di Deli Serdang, Warga Nilai Kapolres Tak Peduli

24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Teamsus JCS Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Curas 365/BEGAL di Jalan Kapten Batu Sihombing

10 Desember 2025 - 17:52 WIB

Pomparan Raja Sonakmalela Beri Apresiasi atas Keberhasilan Polres Tapanuli Utara  Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dalam Perkara Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur

14 November 2025 - 14:10 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helen’s Night Mart, Dua Pengunjung Positif Narkoba

7 November 2025 - 09:56 WIB

Polda Sumut dan TNI Gelar Razia Humanis di THM Black Owl Medan

6 November 2025 - 08:41 WIB

Trending di Kriminal