Bedahkasus-com, Samosir– Polres Samosir membeberkan sejumlah hasil pengungkapan perkara dalam press release, Sabtu (19/9/26). Berbagai kasus tersebut merupakan penanganan perkara selama periode Agustus hingga September 2026 di wilayah hukum Kabupaten Samosir.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan,dan jajarannya kepolisian mengungkap sejumlah perkara, mulai dari dugaan pencurian, narkotika, illegal logging atau pembalakan liar, hingga pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot brong/racing yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban disebut berstatus yatim piatu, sementara terduga pelaku disebut memiliki hubungan dekat dengan korban.
Kasus tersebut menambah daftar perkara yang menjadi perhatian kepolisian dalam periode Agustus–September 2026.
Penanganan perkara terhadap dugaan tindak pidana tersebut diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Samosir juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Seluruh pihak yang masih menjalani proses hukum tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Rps/tim).










