Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak “Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Fraksi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban” Perkuat Sinergitas, PB Pendawa Indonesia Sambangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Asap dan Jarak Pandang Menurun, Kominfo Samosir Ingatkan Warga Lebih Waspada Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas 3C, Satreskrim Tangkap Pelaku Curat Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat Strategi Pengiriman Barang dari Medan untuk Mendukung Distribusi Bisnis

HUKUM

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Fraksi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

badge-check


					“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Fraksi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban” Perbesar

Bedahkasus.com, Karo – Setelah enam bulan lamanya laporan warga di Polres Tanah Karo mengendap tanpa adanya kepastian hukum kepada orang tua korban Y. Halawa atas dugaan penculikan, pelecehan, penganiayaan anak dibawah umur, kini mencuat alasan Polres Tanah Karo tak kunjung menangkap terduga pelaku dengan alasan terbentur di biaya transportasi penjemputan terduga pelaku.

Hal ini terungkap, pasca keluarga pihak korban menjalin komunikasi dengan Kasat PPA Polres Tanah Karo IPTU Agustina Parhusip beberapa waktu yang lalu. Agustina menyebut ia baru bertugas di PPA Polres Tanah Karo, jadi belum ada anggaran biaya transportasi.

” Transportasinya siapa yang bayar. Dari sini ke Nias Selatan jauh. Initinya kita petakan dulu. Jangan nantinya kita kesana dicegat warga sana. Klen saja yang nangkap ke sana gak berani kan? ” ujar IPTU Agustina Parhusip ditirukan keluarga korban saat melakukan komunikasi mengenai lanjutan laporan warga tersebut, diterima media ini, Senin (14/09/2026).

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Sumatera Utara Okto Benjamin Siregar SH menandaskan bahwa laporan warga tersebut merupakan laporan yang serius dan Kepolisian harus melakukan penanganan khusus.

Okto Benjamin Siregar SH juga menyayangkan adanya laporan warga tentang dugaan perminataan sejumlah uang oleh oknum penyidik serta dugaan permintaan uang transportasi penjemputan tersangka.

” Pihak Kepolisian Harus Segera Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Jika Sudah Memperoleh Bukti Yang Cukup. Pihak Kepolisian Tidak Boleh Meminta Biaya Operasional Untuk Penangkapan Tersangka Kepada Keluarga Korban, Karena Kepolisian Sudah Memiliki Anggaran Operasional Dalam Menangani Setiap Perkara ” tulis Okto Benjamin menanggapi aduan masyarakat tersebut.

Okto Benjamin juga menyarankan keluarga korban untuk melakukan pelaporan ke Propam Polda Sumut atas adanya dugaan permintaan sejumlah uang dalam pelaporan warga tersebut. Menurutnya, oknum penyidik yang diduga meminta uang kepada keluarga korban untuk biaya penangkapan tersangka diduga telah melanggar PERPOL NO. 7 TAHUN 2022, TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI.

Diberitakan sebelumnya, enam bulan sudah dugaan tindak pidana pelecehan dan penculikan anak di bawah umur yang dilaporkan orang tua korban Y. Halawa di Polres Karo masih menyisakan misteri.

Penyidik yang menangani laporan warga tersebut disinyalir hanya setengah hati dalam menegakkan aturan hukum. Padahal, oknum penyidik dikatakan keluarga korban diduga telah meminta sejumlah uang untuk melancarkan proses penyelidikan.

Hal ini diketahui dari keterangan keluarga korban yang melaporkan keberadaan terduga pelaku untuk segera diamankan pada tanggal 20 Maret 2026 lalu. Akan tetapi, hal ini tidak dilakukan oleh penyidik sehingga terduga pelaku yang diketahui bernama Anu Bulolo melakukan tindakan serupa dengan menjemput anak dibawah umur tersebut dari rumah saudaranya hingga terjadi lagi dugaan penganiayaan.

” Melapor tanggal 10 maret ke Polres Karo, seminggu lebihlah ditangkap lagi anakku itu, dapat dia, disiksa dia, karena dikasih tau saudara. Saya laporkan ke Polres Karo itu anakku dipukuli” ujar ibu korban Y Halawa.

Informasi dihimpun, bahwa terduga pelaku Anu Bulolo telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tetapi belum dilakukan penangkapan meski keberadaannya telah diketahui petugas Kepolisian.

Keterangan pihak keluarga korban mengutarakan bahwa penyidik kewalahan menjemput terduga pelaku karena berada di luar Kabupaten Karo.

” Ada kemarin penyidik mengatakan karena jauh itu lokasi keberadaan terduga pelaku jadi Polres Karo tidak ada anggaran untuk menjemput pelaku ” ujar keluarga korban kepada kru Media ini.

Terpisah, Kasat PPA Polres Karo IPTU Agustina Parhusip mengatakan agar kru Media ini datang saja ke kantor untuk penjelasan kepada wartawan ujarnya.

” Sudah saya baca konfirmasinya, datang saja ke kantor ya ” ujarnya dalam sambungan celular. Kasat PPA Polres Karo IPTU Agustina Parhusip buru – buru memutus sambungan telepon tanpa menjelaskan perihal poin – poin konfirmasi wartawan.

Baca Juga: Lagi, Polsek Pancur Batu Dinilai Hanya Mampu Numpang “Selfie” di Lokasi Judi, Terduga Bandar Belum Tersentuh Hukum !
Sebelumnya, orang tua korban Y. Halawa kerab meneteskan air mata setelah tau anaknya P (13) dibawa kabur oleh pria dewasa.

“Saya hanya ingin anak saya kembali dengan selamat. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yuliana sambil menangis.

Yuliana mengaku kecewa karena hingga kini belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

Ia bahkan berharap Kapolda Sumatera Utara dapat memberikan perhatian khusus serta melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang sedang berlangsung.

Menurut keterangan Yuliana, putrinya sempat menghubunginya melalui telepon dan meminta untuk segera dijemput.

Dalam percakapan tersebut, korban mengaku sering mengalami perlakuan kasar dari terduga pelaku.

Keterangan ini menambah kecemasan keluarga yang terus berupaya mencari keberadaan korban.

Kasus hilangnya seorang anak perempuan berusia 13 tahun itu sempat menggemparkan warga Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. Korban yang diketahui berinisial PAG dilaporkan hilang sejak Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, korban berpamitan kepada ibunya untuk mengambil gaji di kawasan Lau Sungsang.

Namun setelah meninggalkan rumah, korban tidak pernah kembali dan tidak dapat dihubungi oleh pihak keluarga.

Lanjutnya, Kekhawatiran keluarga semakin memuncak setelah seorang warga berinisial LB menyampaikan informasi bahwa korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria bernama Anu Bulolo

Mendapat informasi tersebut, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Karo.

Laporan resmi telah diterima dengan Nomor: STTLP/B/95/III/2026/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA.

Perkembangan terbaru muncul setelah seorang saksi bernama Samali mengaku memperoleh informasi dari seorang kepala desa di wilayah Nias Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, terduga pelaku bersama korban diduga berada di Desa Guigui, Kecamatan Umbunasi.

Samali juga mengaku menerima foto yang diduga memperlihatkan korban dan terduga pelaku berada di lokasi tersebut. Informasi dan bukti yang diperoleh itu disebut telah disampaikan kepada penyidik yang menangani perkara.

Keluarga korban kini mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan langkah-langkah konkret guna menemukan korban dan mengamankan terduga pelaku.

“Kami hanya ingin anak kami ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat. Kami memohon kepada pihak berwenang agar bergerak cepat sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata pihak keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan seorang anak di bawah umur.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kasus tersebut secara tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Aktivitas Perjudian Beroperasi di Deli Serdang Mendapat Lisensi Khusus dari Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana ?

9 September 2026 - 11:59 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Sei Semayang Kembali Disoal, Bau Menyengat Mengganggu Aktivitas Belajar Sekolah

8 September 2026 - 11:02 WIB

Jaspel Hilang, Oksigen Dilempar ke Sana-Sini! Pak Direktur RSUD Hadrianus Sinaga, Siapa Bertanggung Jawab?

7 September 2026 - 08:10 WIB

Trending di HUKUM